Rabu, 08 Januari 2014

Hukuman untuk koruptor vs orang miskin

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD '45 yang memuat 1 butir yang memiliki makna "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang dimaknai menjadi "Seluruh rakyat memiliki kedudukan yang sama dimata hukum". Hal ini tak terlihat kala kasus hukumnya adalah Korupsi. Selama tahun 2013 terjadi banyak persidangan kasus Korupsi yang beberapa diantaranya diberi hukuman penjara/denda ringan. Lalu ada beberapa penayangan kasus pencurian seperti kapuk, biji coklat, buah kelapa sawit namun pencuri kecil ini dihukum diatas 10 tahun sedangkan para koruptor dihukum hanya 3-5 tahun belum lagi jika mendapat remisi di hari nasional. Ada sebuah undangan korupsi menyebutkan bahwa "Korupsi akan ditindak apabila nilainya lebih/sama dengan Rp. 1 Miliar. Ini menyebabkan terlihat nyata keadilan yang tak berpihak pada rakyat miskin, pencuri dalam jumlah kecil menerima hukuman lebih berat dibandingkan pencuri besar. Orang Miskin mencuri untuk kehidupan mereka hari itu sedangkan koruptor mencuri untuk kemakmuran keluarga selama beberapa generasi kedepan. Ini kasus kejahatan yang sangat kejam dimana "memiskinkan si miskin melalui beban psikologis dan keadilan hukum" Nama : Bima Prasetyo NPM : 1A212137 Kelas : 1EA14 (Transfer) Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar Dosen : Widio Nugroho Tema : Manusia dan Keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar