Rabu, 08 Januari 2014

Jagoan berdiskusi dan beropini

Kata jagoan identik dengan istilah orang yang hebat / ahli dalam suatu bidang tertentu. Berdiskusi dan beropini/berpendapat merupakan hak kebebasan untuk seluruh rakyat Indonesia yang tertuang pada UUD'45 sehingga setiap orang yang berpendapat harus memiliki pendidikan yang cukup guna mengutarakan pendapat secara bijak dan bertanggungjawab. Dalam kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi sering terjadi perbedaan pendapat maka dari itu diperlukan musyawarah mufakat saat berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik untuk sesama. Adu pendapat bukan untuk memecah tali persaudaraan antar sesama. Beberapa waktu dulu sering kita dipertontonkan aksi anggota Dewan baik DPRD maupun DPR RI berselisih pendapat lalu merusak dan anarkis pada saat sidang terbuka maupun tertutup bahkan saat sidang Mahkamah Konstitusi tindakan anarkis oleh para preman yang menerobos keruang sidang dengan merupakan fasilitas ruang sidang karena "orang yang membayarnya" kalah pada pilkada. Inikah contoh pandangan hidup yang tepat? haruskah berbeda pendapat diselesaikan dengan tindakan anarkis? Tindakan anarkis harus dihukum karena mereka yang anarkis adalah manusia yang tidak memiliki pandangan hidup karena hanya mau membela yang membayar. Nama : Bima Prasetyo NPM : 1A212137 Kelas : 1EA14 (Transfer) Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar Dosen : Widio Nugroho Tema : Manusia dan Pandangan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar